Kasus Covid-19 Naik, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan PTM Dibagi Dua Sesi

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemprov DKI akan mempertimbangkan untuk membagi sesi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Pertimbangan ini seiring adanya masukan dari berbagai pihak bahwa sulit menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan PTM dalam waktu yang bersamaan.

“Soal PTM dua sesi ini kami pertimbangkan, memang banyak masukan rekomendasi dari semua,” ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (19/1/2022).

Kemenkumham Bali

Namun, Riza mengatakan, untuk melaksanakan sebuah keputusan tentang PTM perlu dilakukan kajian berdasarkan data lapangan dan saintifik. Saat ini, Dinas Pendidikan dipastikan terus melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, semua kemungkinan ada tapi sekali lagi kita tetap mengacu kepada aturan dan kebijakan yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA  Fraksi NasDem Setuju Langkah Anies Surati Luhut Hentikan PTM di Jakarta

Diketahui, sekolah-sekolah di Jakarta tetap menerapkan PTM meski terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan Omicron. Satu pertimbangan Pemprov meneruskan PTM agar tidak terjadi penurunan kemampuan daya belajar, learning loss, terhadap para siswa.

Riza menuturkan, selama 2 tahun pandemi sektor pendidikan menjalani pembelajaran secara daring. Panjangnya proses belajar daring menurut Riza berdampak tidak baik terhadap kualitas peserta didik.

Dalam proses belajar, kata Riza, peserta didik tidak hanya belajar tentang teori namun diperlukan praktik-praktik untuk menguasai satu keilmuwan. Dan hal tersebut ditegaskan Riza tidak akan optimal untuk dilakukan jika hanya secara daring.

“Kita sudah 2 tahun tidak ke sekolah ini menjadi pertimbangan juga jangan sampai nanti kualitas anak-anak kita, SDM bangsa kita menurun karena 2 tahun belajar di rumah,” kata Riza di Balai Kota, Selasa (18/1/2022)

BACA JUGA  Polisi Bantu Cari Dua Anak Panti Asuhan Terbawa Arus Kali Ciliwung

Lagipula, jika merujuk surat keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, syarat diizinkan pelaksanaan PTM yaitu wilayah dengan status level 1 atau 2, tingkat vaksinasi terhadap tenaga pengajar dan peserta didik di atas 80 persen.

Dari syarat tersebut, Riza memastikan DKI memenuhi syarat tersebut. Hal itu disebabkan data dari Dinas Kesehatan capaian vaksinasi terhadap peserta didik 98 persen, tenaga kependidikannya lebih dari 97 persen.

Riza tak meyakini sekolah menjadi klaster penularan Covid-19 atau bahkan Omicron. Sebab, kemungkinan penularan dapat terjadi di rumah, selama perjalanan menuju sekolah, atau menuju rumah.

“Jadi kalau jumlahnya kecil itu dapat dipastikan penularannya tidak terjadi di sekolah, bisa di rumah, bisa dalam perjalanan, kendaraan umum, tentu bisa kita pahami dari rumah ke halte mungkin ke stasiun ke terminal pindah lagi, bus, itu ada potensi,” jelasnya.(red)

BACA JUGA  Peneliti: Badai Vorteks Penyebab Hujan Ekstrem di Jawa

 

 

Tinggalkan Balasan