JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusunami Citypark dan PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) untuk membahas persoalan pengelolaan Rusunami Citypark. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Audiensi tersebut difasilitasi Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau. Dalam pertemuan itu, para pihak membahas serah terima pengelolaan rusunami, termasuk dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Bun Joi Phiau mengatakan, kedua pihak perlu berkomunikasi untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi sekitar 3.500 warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Bun Joi.
Bun Joi juga menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi maupun sanksi administratif apabila terdapat kewajiban pengembang yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum PPPSRS Rusunami Citypark, Martin Simanjuntak, mengatakan, PT RRAA menyampaikan komitmen untuk meneruskan hasil audiensi kepada jajaran direksi perusahaan.
“Kami berharap direksi pengembang memberikan persetujuan terhadap proses serah terima pengelolaan tanah, bangunan, benda bersama, serta dokumen-dokumen teknis yang menjadi syarat perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen,” kata Martin.
Martin mengatakan, warga meminta proses serah terima pengelolaan beserta dokumen pendukung dilakukan. Ia juga menyatakan pihaknya telah menempuh upaya hukum terkait persoalan tersebut.
“Walaupun upaya hukum sudah kami tempuh, tentu proses hukum membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jika pihak pengembang bersedia melakukan serah terima, maka sengketa ini tidak perlu berakhir di pengadilan,” ujarnya.
Menurut Martin, warga tidak meminta pencabutan izin perusahaan. Ia menegaskan, warga hanya meminta serah terima pengelolaan yang mencakup tanah, bangunan, benda bersama dan dokumen pendukung.
“Yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah serah terima pengelolaan beserta seluruh dokumen pendukung. Itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Martin.
Di sisi lain, Penasihat Hukum PT RRAA, Eka Siahaan, mengatakan, persoalan Rusunami Citypark berkaitan dengan proses pembentukan PPPSRS.
Menurut Eka, terdapat sejumlah tahapan dalam proses pembentukan kepengurusan PPPSRS yang dinilai pihak pengembang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkaitan dengan hak suara pengembang dalam proses pembentukan PPPSRS.
“Permasalahan ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Ada sejumlah proses yang menurut kami belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai hak suara developer yang tidak dapat digunakan dalam proses pembentukan PPPSRS,” ungkap Eka.
Eka mengatakan, persoalan tersebut turut dibahas dalam audiensi antara pihak pengembang dan PPPSRS Rusunami Citypark.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan PPPSRS dan PT RRAA menyampaikan pandangan masing-masing terkait serah terima pengelolaan dan proses pembentukan PPPSRS.
Pembahasan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark mencakup tanah, bangunan, benda bersama, serta dokumen teknis yang berkaitan dengan administrasi dan operasional rumah susun, termasuk dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan SHGB.(red)










