Hukum  

Sidang PT Tjitajam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kebenaran Mulai Terungkap

Foto:dok.Sony SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penasehat hukum Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak menyebutkan perkara yang menjerat kliennya terus menunjukkan titik terang. Menurutnya semua kebenaran mulai terungkap dalam fakta persidangan.

Salah satunya Akta Notaris Elsa Gazali Nomor 108 tidak sempurna lantaran belum didaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Menurutnya hal ini terungkap dalam kesaksian Lorensius Hendra Soedjito dalam persidangan.

“RUPS tahun 1998 menjadi dokumen pembuktian Jaksa Penuntut Umum, saksi Laurensius Hendra Soedjito menjawab persoalan Akta, ia sudah serahkan dan masalah menjadi alat bukti dirinya tidak mengetahui, dan setiap hasil rapat harus disetujui, pada tahun 1998 seharusnya didaftarkan oleh Notaris Elsa Gazali,” ungkapnya Reynold, dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Dalam keterangannya, saksi Lorensius Hendra Soedjito juga membenarkan soal Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. Tjitajam Nomor: 12 tanggal 6 Maret 1998 terkait perubahan susunan pengurus perseroan. Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Direktur Utama PT. Tjitajam menggantikan dirinya.

“Kita tunggu fakta persidangan lainnya, khususnya keterangan dari saksi Ditjen AHU Kemenkumham. Ini penting dihadirkan dalam persidangan agar semuanya terang benderang,” tegasnya.

Reynold menjelaskan, pada Selasa, 25 Januari 2022, JPU akan menghadirkan saksi  Agustinus Jusuf Sutanto.

“Kita lihat, dengar dan saksikan keterangan saksi selanjutnya, kami percaya majelis hakim akan objektif dalam menggali kebenaran,” pungkasnya.(Sony)

Tinggalkan Balasan