JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perjuangan OC Kaligis menggugat Ombudsman dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berlanjut. Majelis Hakim Fauziah Harahap menyatakan gugatan yang dilayangkan Advokat senior ini dapat diterima dan dilanjutkan.
“Majelis Hakim menyatakan Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Apa yang disampaikan Majelis Hakim sudah tepat, karena memang dasar gugatan saya menggugat Ombudsman jelas, yaitu pasal 9 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tidak bisa berlindung dalam pasal 10. Jangan merasa kebal hukum,” ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
“Saya ini sudah beracara puluhan tahun menangani perkara baik di dalam maupun luar negeri. Lucu jika Ombudsman merasa kebal hukum berlindung di Pasal 10. Baca juga Pasal 9, kenapa intevensi yang bukan kewenangan Ombudsman,” lanjutnya.
OC Kaligis kembali menegaskan bahwa gugatannya itu untuk meluruskan kekeliruan, kesewenang-wenangan yang tujuannya ingin melindungi Novel Baswedan terkait perkara di Bengkulu.
“Saya akan terus mengulang-ulang pertanyaan saya, kenapa sih harus melindungi seorang Novel?. Sidangkan saja, biar jelas kepastian hukumnya. Kalau tidak bersalah kenapa harus takut? Berkasnya sudah mau disidangkan kok ditarik lagi, ditambah lagi heranya Kejaksaan bisa takut dengan surat rekomendasi Ombudsman daripada mematuhi putusan praperadilan PN Bengkulu,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III) di PN Jakarta Selatan.(tim)