OC Kaligis Apresiasi Putusan Bebas Eks Pejabat BJB di Kasus Kredit Sritex

Avatar photo
OC Kaligis Apresiasi Putusan Bebas Eks Pejabat BJB di Kasus Kredit Sritex
OC Kaligis (kanan) bersama kliennya Dicky Syahbandinata (kiri) saat menyampaikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengapresiasi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

OC Kaligis menilai sejak awal kliennya telah menjalankan prosedur perbankan sesuai ketentuan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga kliennya layak dinyatakan tidak bersalah.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Dicky tidak bersalah. Ia menyebut keterangan para saksi dari internal perbankan turut memperkuat posisi kliennya.

“Majelis Hakim telah memtimbangkan secara benar, jadi bebas klien kami,” ujar Kaligis dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

BACA JUGA  Kenang Sinyo Sarundajang, OC Kaligis: Sahabat yang Baik

Ia juga menyinggung adanya sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat menguntungkan terdakwa dalam perkara tersebut. Bahkan, Kaligis menilai proses hukum terhadap kliennya sejak awal sarat rekayasa.

“Saya sudah katakan dalam pembelaan saya, sampai waktu itu saya sedikit marah terhadap jaksa yang merekayasa perkaranya,” ungkap advokat senior itu.

Dicky mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hakim telah melihat fakta yang sebenarnya selama proses persidangan berlangsung.

“Saya pikir ini putusan yang sangat adil. Pertama, syukur Alhamdulillah atas keputusan hakim yang sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya,” ujar Dicky.

Sebelumnya, Kamis (7/5/2026), majelis hakim pimpinan Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA  OC Kaligis Laporkan Dua Penyidik Polsek Kembangan ke Propam

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Rommel saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Hakim juga menyatakan terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

“Karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka harus dibebaskan seketika,” ujar hakim.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Dicky serta mempersilakan jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA  Mantan Kapolda: Teror Terhadap Gubernur Jabar Ancaman Untuk Seluruh Warga

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Dicky terlibat dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang diduga merugikan Bank BJB hingga Rp 670 miliar.(tim)