Berita  

Pemerintah Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru (dok.Tri)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan Luar Negeri yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kebijakan ini dibuat menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19.

“Sudah ada Surat Edaran Satgas-nya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata Nadia, Selasa, 15 Februari 2022.

Nadia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Mengingat, kata dia, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

BACA JUGA  Menkes Sebut Akhir Februari Bisa Atasi Pandemi Covid-19

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Mayang Dilaporkan ke Polisi Soal Insiden Upacara HUT RI

“Ini diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” ujar dia.

 

 

Tinggalkan Balasan