KARANGASEM, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem Kadek Dedy Wirawan, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Cokorda Prabawa mengadakan sosialisasi terkait anti pungli dan gratifikasi tentang pelayanan di Bapas Karangasem, Bali, Senin (9/5/2022).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II
Karangasem, I Putu Arya Subawa.
Kabapas I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi bahwa Bapas Karangasem berkomitmen untuk memberikan pelayanan gratis.
Sementara, Kasubsi BKA, Cokorda Prabawa memaparkan jenis-jenis tindakan yang termasuk kategori pungli dan gratifikasi.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan terkait tugas dan fungsi Bapas kepada para Anak Didik Pemasyarakatan.
“Terima kasih karena sudah memberikan pemahaman terkait dengan tugas dan fungsi Bapas serta pelayanan-pelayanan yang ada di Bapas sehingga dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi ABH LPKA Karangasem,” ucap Kepala LPKA Karangasem, Syaifuddin.
Menurutnya, sosialisasi layanan harus terus diberikan kepada seluruh calon pengguna layanan, termasuk mereka yang masih berada di Lapas dan Rutan.
“Dimulai dari mereka yang masih di dalam, akan lebih banyak peluang komitmen layanan Bapas bisa tersosialisasikan kepada keluarga dan lingkungan sekitar mereka ketika pengurusan hak-hak ABH,” jelas Kadiv PAS Kanwil Bali, Gun Gun Gunawan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk,
menambahkan, tidak ada kata berhenti untuk mensosialisasikan komitmen anti pungli dan gratifikasi dalam memberikan layanan.
“Sosialisasi harus dilakukan secara berkala dengan metode yang lebih menarik dengan segmen yang merata,” tegasnya.(One)