Kemendagri Minta Pemda Percepat Serah Terima BMN

Kemendagri Minta Pemda Percepat Serah Terima BMN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti pembahasa percepatan serah terima Barang Milik Negara (BMN). Upaya ini dilakukan dengan menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, masih terdapat aset terbangun yang tidak berfungsi dengan baik karena keterlambatan dalam proses serah terima. Dalam kesempatan yang sama, Suhajar juga meminta aset BMN dikelola dengan baik. Jangan sampai ada aset BMN yang justru terlantar akibat persoalan administratif.

Kemenkumham Bali

“Barang tidak boleh terlantar, karena fungsi pembangunan harus melahirkan kesejahteraan, jangan ada aset yang terlantar karena hanya proses administrasi,” kata Suhajar dalam Forum Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Serah Terima Aset BMN, secara virtual, Jumat (8/7/22).

BACA JUGA  Pengacara Senior Ini Khawatir Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Kacau

Selain itu, tidak adanya anggaran, kerap menjadi kendala dalam serah terima aset BMN. Karenanya Suhajar meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membuat skala prioritas untuk melakukan pemeliharaan aset, dan menyiapkan alokasi penganggaran yang diperlukan setelah terlaksananya proses serah terima BMN.

“Kemudian, tidak tersedia anggaran untuk mengoperasikan dan pemeliharaan, ini tolong Bappeda, sudah dibangunkan tolonglah dijaga, jadi perawatan ini penting, karena barangnya sudah ada dan barang itu menunjang semua kegiatan penting di daerah, jangan sampai terlantar,” tegas Suhajar.

Dia melanjutkan, lembaga pengelola aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola juga perlu dipersiapkan agar aset BMN dan aset barang milik daerah tak terlantar. Baginya, keberadaan lembaga dan SDM pengelola diperlukan untuk mengoptimalkan daya fungsi infrastruktur terbangun dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Pengurus Baru 'Muhammadiyah Center for Entrepreneurship and Business Incubator' Resmi Dikukuhkan

“Ada juga keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM pengelola, ini tanggung jawab Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah memastikan (pemenuhannya),” tuntas Suhajar,dimana pihaknya juga meminta Pemda mencontoh pemeliharaan serta tata kelola aset yang dilakukan di beberapa daerah. (Bkt)

Tinggalkan Balasan