JPU Tuntut Pengeroyok Ade Armando Dua Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam Terdakwa pengeroyokan Ade Armando masing-masing 2 tahun pidana penjara.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam Terdakwa pengeroyokan Ade Armando masing-masing 2 tahun pidana penjara. Keenam terdakwa terbukti bersalah.

“Menghukum pidana penjara Terdakwa, masing-masing berupa kurungan pidana penjara dua tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang Oemar Seno Adji 1, Jalan Bungur Raya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8)

Enam terdakwa itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan perkara berawal ketika Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

BACA JUGA  Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Kemudian, Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Selanjutnya, Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Lalu Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri, dan Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

BACA JUGA  Babinsa Koramil Gadingrejo Amankan Peringatan Hari Ikan ke-11/2024

Kemudian, Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando.

“Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang,” ucap Jaksa ketika membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Atas perbuatan keenam Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. ()

Tinggalkan Balasan