Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Anggota Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhir pekan ini.

Kompol Baiquni terbukti menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

Kemenkumham Bali

“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam 2 September 2022.

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” kata Dedi.

BACA JUGA  Jaksa Beber Peran Kuat Ma'ruf Kasus Pembunuhan Brigadir J Bersama Ferdy Sambo

Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

BACA JUGA  KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati Bintan

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto. ()

Tinggalkan Balasan