Hukum  

Terdakwa ‘Tempat Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan Penjara, Langsung Bebas

Terdakwa kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi divonis bersalah menyiarkan kabar bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata ketua Majelis Hakim, Adeng AK, dalam membacakan Putusannya, Senin (12/9/2022).

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.

BACA JUGA  Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Garam

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” kata hakim.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. []

Tinggalkan Balasan