Melawan Wabah Covid-19 dengan Larangan Mudik

Oleh: Alexius Tantrajaya, S.H., H.Hum

Larangan mudik bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah bertujuan agar penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah sehingga tidak meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Mengingat wabah penyakit Covid-19 berakibat kematian bagi korban terinfeksi telah meluas lintas negara.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan data Covid-19 di dunia yang dilansir dari Worldometers, pada hari Senin 11 Mei 2020, tercatat sebanyak 4.217.348 ( empat juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh delapan ) orang terinfeksi virus corona dengan jumlah kematian 284.732 ( dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua ) dan dinyatakan sembuh sebanyak 1.506.479 ( satu juta lima ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh sembilan ).

BACA JUGA  Calon Pansel KPK Jadi Sorotan, Alexius Tantrajaya: Jangan Salah Pilih

Sementara di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Achmad Yurianto, Senin, 11 Mei 2020, total kasus sebanyak 14.265 ( empat belas ribu dua ratus enam puluh lima ) pasien positif virus corona. Pasien yang sembuh mencapai 2.881 ( dua ribu delapan ratus delapan puluh satu ) orang dan meninggal dunia 991 ( sembilan ratus sembilan puluh satu ) kasus. Semua itu terjadi dikarenakan belum ada obat yang langsung dapat mematikan Covid-19 tersebut.

Dalam rangka pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, Presiden R.I. Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bertujuan agar ada pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk dicegah kemungkinan penyebarannya.

BACA JUGA  238 Karyawan Pabrik Elektronik di Cikarang Positif Covid-19

Dan untuk pelaksanaannya, Menteri Kesehatan R.I. pada tanggal 3 April 2020, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tinggalkan Balasan