Hemmen

Melawan Wabah Covid-19 dengan Larangan Mudik

Untuk penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Hal ini didasarkan atas pertimbangan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 di suatu daerah meningkat dan menyebar secara signifikan dengan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, maka Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB atas suatu wilayah di Indonesia.

Dan oleh karena mutasi Covid-19 penyebaran dan penularannya melalui manusia, maka dalam pelaksanaan PSBB, salah satunya dilakukan pembatasan moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Begitu pula terhadap moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sedangkan untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang transportasi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2020, tanggal 23 April 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Perketat Aktivitas Selama 14 Hari

Dalam pelaksanaan pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran guna pencegahan penyebaran Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor: 25 Tahun 2020 menjadi Landasan Hukum bagi Kepala Daerah pada suatu wilayah tertentu dengan status daerah zona merah penyebaran wabah Covid-19.

Untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam pelaksanaan PSBB untuk menanggulangi penyebaran dan penularan Covid-19 didalam wilayahnya, dengan mengambil langkah-langkah larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat/laut/udara/perkeretaapian, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

Oleh karena penetapan PSBB dalam suatu wilayah berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka Menteri Kesehatan Republik Indonesia dapat mencabut penetapan PSBB suatu daerah, apabila sudah tidak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan PSBB.

BACA JUGA  OC Kaligis: NKRI Akan Runtuh Bila Keadilan Diabaikan

Dengan demikian, tidak ada saling tumpang tindih peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah di tengah pandemic Covid-19, karena peran Kepala Daerah justru menjadi ujung tombak keberhasilan dari peraturan-peraturan tersebut.

Penulis Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum adalah Praktisi Hukum Senior, Pengamat Kebijakan

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan