Masih Nekat Keluar Jakarta? Siap-siap Diperiksa di 12 Check Point PSBB

Pengecekan kendaraan oleh petugas Dishub DKI/net

Jakarta, SudutPandang.id – Bagi yang berdomisili di Jakarta dan masih nekat ingin mudik saat Lebaran, sebaik harus berpikir ulang. Pasalnya, terhitung mulai hari ini, Jumat (22/5/2020), kendaraan yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan diperiksa di 12 titik check point.

Pemeriksaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase ketiga di 12 titik tersebut sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Kemenkumham Bali

“Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya.

BACA JUGA  PAM Jaya Targetkan 1,1 Juta Pemasangan Baru Hingga 2030

Syafrin menyebutkan, ke-12 titik tersebut berada di jalan-jalan perbatasan DKI Jakarta. Di antaranya di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal dan Kalideres.

“Dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta, Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47, kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa,” jelas Syafrin.

Dia menegaskan, sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antar kota dan pribadi. Bagi angkutan antar kota akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

“Kendaraan pribadi jika pergerakan antar wilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun, begitu yang bersangkutan ke luar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan,” ujar Syafrin.(her)

Tinggalkan Balasan