BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Narkoba AKP Picha Armedi mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan pelaku sebanyak 14 orang.
“Satres Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti berbagai jenis seperti sabu-sabu, ganja, pil ekstasi serta pil koplo,” ungkap Leo, dalam keterangan pers di Mapolres Badung, Kamis (3/11/2022).
Ia menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Polres Badung. Pihaknya selalu akan berada di garda terdepan berperang memberantas narkoba. Komitmen perang terhadap narkotika wilayah hukum Polres Badung akan menjadi neraka buat pelaku pengedar narkoba.
“Sebanyak 38,18 gram sabu berhasil disita Satres Narkoba Polres Badung, selain itu pula ada ribuan pil koplo, dan pil ekstasi,” .
Kapolres mengungkapkan, pelaku mengaku menjualnya melalui online maupun offline.
“Pelaku berinisial KW mengaku pil koplo tersebut didapatkan dari Jakarta serta diperjual belikan melalui aplikasi online dengan memberikan label vitamin.(One)