ART Korban Kekerasan di Jaktim Menjalani Perawatan di RS Polri

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RNA (18) yang bekerja di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menjadi korban kekerasan. Korban saat ini harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Wulan menjelaskan, selama menjalani perawatan, korban akan menjalani psikiatri forensik (visum ET psikiatrikum) guna keperluan penyelidikan.

Kemenkumham Bali

Visum et repertum psikiatrikum merupakan pemeriksaan psikis yang dilakukan tim dokter psikiatri jiwa forensik. Prosedur tersebut kerap dilakukan guna penyelidikan dalam kasus tindak pidana kekerasan,” terang Wulan kepada awak media, Kamis (3/11).

Ia menyatakan, hasil visum tersebut akan diserahkan oleh tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati ke penyidik Polda Metro Jaya sebagai alat bukti kasus penyiksaan yang dialami RNA.

Di tempat terpisah, paman dari RNA, Ceceng (42) mengungkapkan, korban RNA terhitung sejak saat ini akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati hingga 14 hari ke depan.

Selebihnya pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penganiayaan hingga dugaan pelecehan seksual yang dialami RNA kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Sebelumnya keponakan saya juga sempat menjalani perawatan selama empat hari dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta Pusat. Alhamdulillah kita sangat ditangani dengan serius oleh Polda Metro Jaya,” kata Ceceng.

Beberapa waktu belakangan ini, kasus dugaan kekerasan terhadap ART asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial RNA, menjadi perhatian publik setelah korban mengadu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10) lalu.

Dalam laporannya, RNA mengaku menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikan berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.

RNA diduga disiksa sejak Juni hingga akhir Oktober 2022 secara bergantian oleh majikannya pasangan suami-istri (pasutri) sampai mengalami banyak luka di sekujur tubuh.(Erf/04)

Tinggalkan Balasan