SudutPandang.id – Pemerintah Korea Utara (Korut) langsung mengambil sejumlah langkah sejak kasus pertama Covid-19 melanda negeranya. Sejumlah aturan ketat dan sanksi berat langsung diberlakukan.
Salah satunya, bagi warga yang tak mengenakan masker akan dihukum kerja paksa selama 3 bulan lamanya.
Dilansir dari Daily Star, Minggu (26/7/2020), sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan “patroli masker”. Mereka akan mengawasi setiap warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.
Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia juga mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan tersebut sejak 16 Juli 2020 lalu.
Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota., tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.
“Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan,” ujar sumber tersebut.
Setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang. Mereka akan dibawa ke kamp kerja paksa yang merupakan tempat hukuman dengan beragam kejahatan.
Mereka yang dimasukkan ke dalam kamp tersebut, orang yang berani mengkritik Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un, atau berusaha membelot.
Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, dan disiksa atau dibiarkan mati kelaparan.(red/*)