Bekasi  

H Yaman Edie Bair: Landasan Kebijakan Pj Bupati Bekasi Sudah Bagus

H Yaman Edie Bair (Foto:Dok.Pribadi)

“Harusnya semua komponen masyarakat Kabupaten Bekasi mendukungnya, bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi, dan ini adalah hasil pengamatan saya.”

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Yaman Edie Bair, menilai landasan kebijakan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sudah bagus.

Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan H. Yaman Eddie Bair menanggapi aksi sejumlah massa yang mengaku warga Kabupaten Bekasi bersama ormas menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, belum lama ini.

Dalam aksinya, mereka mendesak Pj Bupati Bekasi mundur dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik ASN dan dianggap menguntungkan pribadi serta golongan organisasi tertentu.

Menanggapi hal tersebut, H. Yaman Edie Bair, angkat bicara dan berpandangan bahwa sosial kontrol yang meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mundur adalah hal yang tidak mendasar.

“Sosial kontrol di satu sisi sangatlah penting, namun di sisi lain, sosial kontrol yang berlebihan bisa menjadi preseden buruk yang menghambat langkah percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Ia menyebut landasan kebijakan yang telah dibuat Dani Ramdan selaku Pj Bupati dalam menjalankan tupoksinya sudah bagus.

“Sudah banyak produk hukum kebijakan daerah yang sudah dirancang oleh Dani Ramdan sebagai platform untuk membawa Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik, permasalahan ketenagakerjaan dan vokasi, permasalahan kekosongan jabatan, serapan anggaran sampai ke masalah sinkronisasi CSR antara perusahaan atau pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi sudah mulai dibenahi,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurutnya jargon ‘Bekasi Makin Berani’ bukanlah isapan jempol semata, namun sudah mulai menunjukan hasil.

Ia juga berpandangan sekalipun ada dugaan menurut opini publik bahwa Dani Ramdan dikait-kaitkan dengan berbagai hal yang diduga dihembuskan oleh sekelompok masyarakat yang diduga tidak menyukainya, lantas bukan berarti menggugurkan prestasinya sebagai Pj Bupati.\

“Harusnya semua komponen masyarakat Kabupaten Bekasi mendukungnya, bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi, dan ini adalah hasil pengamatan saya,” tandas H. Yaman yang juga Ketua Dewan Fatwa Petanesia Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tugas Pj Bupati Bekasi sangat berat. Single fighter, tidak memiliki wakil. Tugas berat ini akan diperingan bila saling didukung, baik oleh DPRD sebagai mitra kerja dan tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Dani Ramdan salah satu aset birokrat Jawa Barat, Pejabat Eselon II yang memiliki reputasi baik di periode pertama penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi. Dani Ramdan telah membuktikan kinerjanya, cepat tanggap dalam mengayomi aspirasi masyarakat, termasuk penanganan infrastruktur jalan dan lain-lain. Hal inilah yang kemudian dilanjutkan di periode II yang semakin terarah,” papar pria yang juga pernah menjadi Ketua KADIN Kabupaten Bekasi.

Menyikapi terkait demonstrasi yang telah berlangsung yang meminta Dani Ramdan turun, ia mengatakan hal yang biasa di alam demokrasi. Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi sepanjang muatan orasinya santun dan tidak anarkis.

Klarifikasi

Sementara menyikapi substansi yang menjadi bagian aspirasi para demonstran, H. Yaman menyatakan Pj Bupati tidak berwenang menyampaikan klarifikasi.

“Ada dua alasan, pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian cukup Gubernur yang memanggil Pj Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, sering dikeluarkan setiap Kemendagri menerima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi.

“Kemudian soal demonstran yang meminta pemberhentian seorang Pj Bupati, hal tersebut bisa dilakukan bilamana terbukti adanya pelanggaran berat seperti korupsi, kolusi, nepotisme serta gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dan untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati, perlu data empirik,” katanya.

Ia berharap Dani Ramdan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi. Semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Kabupaten Bekasi Makin Berani. Menghantarkan kesejahteraan pada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Yang lebih penting adalah dukungan dari komponen masyarakat, lapisan dan elemen, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan alim ulama, para cendikia, para profesional untuk mendukung langkah kebijakan Pj Bupati Bekasi dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(PR/04)

Tinggalkan Balasan