Parpol Perlu Kerja Masif Seleksi Caleg

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Partai Politik (Parpol) perlu bekerja masif pada tahun ini untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka.

Selain model sistem proporsional terbuka, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu.

Pandangan itu disampaikan oleh Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Ahmad Hidayah, dalam keterangan pers, Senin (2/1).

“Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi,” kata Ahmad.

Menurutnya, dampak dari sistem proporsional terbuka membuat parpol kerap kali memasukkan kandidat secara asal. Tujuannya agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil) terpenuhi.

“Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.

Ahmad menyebut parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya. Terlebih, terdapat kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.

“Parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini, baik secara tatap muka ataupun memanfaatkan media sosial dan teknologi,” katanya.

“Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” sambung Ahmad.

Ia menekankan bahwa sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut, melainkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik.

“Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif,” katany.(01)

Tinggalkan Balasan