Berita  

Wartawan Dianiaya Saat Liput Demo UU Cipta Kerja, PWI Minta Kapolri Usut Tuntas

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari

Jakarta, SudutPandang.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta kepada Kapolri Idham Azis agar mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan saat meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kemerdekaan pers, tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).

Kemenkumham Bali

“Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas, termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” sambung Atal.

BACA JUGA  Polda Bali Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Rencana Pembangunan Jalan Tol di Mendoyo

Menurut wartawan senior ini, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers,” kata Atal.

Atal menjelaskan, jurnalis bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik masing-masing organisasi maupun yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara,” tegasnya.

“Bila wartawan saat bertugas meliput sudah menunjukkan identitas dirinya, dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik, maka dijamin dan dilindungi secara hukum,” tambah Atal.

BACA JUGA  Wujudkan Sinergitas dengan Awak Media, Kapolres Pasuruan Hadiri HPN

Ia pun menyesalkan adanya pengrusakan dan perampasan alat kerja, bahkan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja oleh oknum petugas kepolisian.

Situasi Tidak Kondusif

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tak menampik adanya penganiayaan yang dilakukan anggota Polri terhadap wartawan pada saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

“Memang kami seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos, tak kondusif dan anarkis, anggota juga melindungi dirinya sendiri,” kata Argo.

Argo menuturkan, Polri dan jurnalis harus saling kerja sama saja di lapangan.

Ia meminta bila wartawan bertemu anggota, identitas yang jelas harus ditunjukkan.

BACA JUGA  Lemkapi: Mutasi Pejabat Utama Polri Perhatikan Prestasi dan Kinerja

“Diharapkan rekan wartawan menyampaikan bahwa ia seorang wartawan yang sedang meliput,” katanya.(fir*)

Tinggalkan Balasan