Jakarta, SudutPandang.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020 mendatang.
Anies mengatakan, perpanjangan tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di ibu kota.
“Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020,” kata Anies dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (25/10/2020).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake) apabila kondisi makin mengkhawatirkan.
“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujarnya.(her)