JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Karo Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.
“Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Trduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan,” ungkap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Ramadhan menyebut terduga pelanggar juga telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sementara pelaku lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan. Sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
“Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Ramadhan.
“Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf,” lanjutnya.
Pimpinan sidang menilai semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.
Ia mengatakan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Kendati demikian, Ramadhan menyebut komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Richard Eliezer berupa demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.(Say/01)