Sidang Mediasi Gagal, Venna Melinda Ngotot Untuk Bercerai dengan Ferry Irawan

Venna Melinda (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang mediasi perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Ferry Irawan selaku penggugat batal dihadirkan secara virtual ke ruang mediasi karena Polda Jawa Timur tidak memberi izin. Sehingga proses mediasi akhirnya digelar dengan melibatkan dua kuasa hukum dari masing-masing pihak

Kemenkumham Bali

“Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna,” ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3)

Dalam mediasi, mediator menyarankan agar Ferry Irawan dan Venna Melinda rujuk. Hanya saja, masukan itu ditolak kedua pihak

BACA JUGA  Umi Pipik Minta Maaf Usai Bahas Pemilu 2024 Curang

“Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga,” terang Noor Akhmad Riyadhi

Dengan demikian, mediasi dinyatakan gagal. Sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda pun berlanjut ke agenda pembacaan gugatan talak.

“Untuk agenda selanjutnya, akan ada pembacaan gugatan lewat sistem e-court,” kata Noor Akhmad Riyadhi

Hasil mediasi dengan Ferry Irawan disambut baik Venna Melinda. Ia memang menghendaki perceraian diproses setelah sang pesinetron melakukan KDRT.

“Yang lebih penting langkah selanjutnya ya, jadi sidang tetap lanjut,” ucap Venna Melinda

Belum ada penjelasan lebih rinci tentang kapan pembacaan gugatan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Hakim belum menyampaikan informasi kepada kedua pihak tentang hal itu.

BACA JUGA  Ayu Ting Ting Masuk Nominasi Wanita Tercantik di Dunia

Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Sang pesinetron menuruti permintaan istrinya yang meminta pisah usai jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.(04)

Tinggalkan Balasan