Keluarga Anak AG dan D Hadiri Agenda Sidang Diversi di PN Jaksel

Djuyamto Humas PN Jaksel soal gugatan Firli
Humas PN Jaksel, Djuyamto (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang diversi perdana AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora mulai digelar hari ini. Sidang yang dijalani pacar Mario Dandy itu digelar di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan diversi dilakukan secara tertutup dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut juga dihadiri keluarga AG hingga kubu David selaku korban.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Diversi dihadiri keluarga anak AG dan keluarga korban D, masing-masing disertai penasihat hukum, serta hadir juga pembimbing kemasyarakatan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/3/2023)

Hingga kini, Djuyamto belum merinci siapa saja nama anggota keluarga dari anak AG maupun korban D yang hadir di dalam ruang mediasi command center.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Bina 200 Pengelola RPTRA

Berdasarkan pantauan di lokasi, anak AG bersama dua pendamping datang pukul 9.41 WIB untuk menjalani agenda diversi.

Anak AG tampak mengenakan kaos berwarna merah muda dipadukan kardigan putih dengan kepala ditutup baju hangat lengan panjang (sweter) biru.

Pukul 10.48 WIB, AG bersama para pendamping keluar dari ruang mediasi berpindah menuju ke ruangan lainnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait.

Dalam upaya mencapai kesepakatan ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), pekerja sosial (PEKOS) profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

BACA JUGA  Heru: Pembangunan Pasar Kwitang Harus Rampung Akhir 2023

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

“Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.(ant/04)

Tinggalkan Balasan