BANGLI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memberikan remisi khusus Hari Idul Fitri 1444 H kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (22/3/2023). Satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Sudutpandang.id, Minggu (23/4//2023), satu orang WBP tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Palestina yang dihukum satu tahun enam bulan lantaran kasus narkoba.
WNA tersebut langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar.
Bagi WBP yang beragama Islam, remisi tersebut menjadi kebahagiaan mereka dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Kebahagiaan lainnya dibukanya kunjungan tatap muka dan pelayanan titipan oleh Rutan Bangli.
“Sebagai bentuk pelayanan dan sesuai dengan instruksi siaga dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khusus untuk Hari Raya Idul Fitri di hari Sabtu dan Minggu kami akan membuka layanan tatap muka bagi WBP dan keluarganya untuk silaturahmi,” ungkap Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, I Wayan Agus Miarda.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, remisi merupakan hak WBP.
“Kami akan menjamin hak-hak mendasar WBP seperti pengurangan masa tahanan, remisi sesuai dengan aturan yang berlaku dan syarat-syarat yang terpenuhi serta hak lainnya seperti dapat bertemu dan berkomunikasi dengan kelurga baik melalui kunjungan tatap muka maupun kunjungan online melalui wartel yang disediakan oleh pihak Lapas/Rutan,”ujar Anggiat.(One/01)