JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) yang dikomandoi Faizal Hafied meminta Pertamina Depo Plumpang Jakarta Utara segera memberikan ganti rugi kepada korban masyarakat Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran. Sebab hingga saat ini, mereka tak kunjung mendapatkan perhatian sekaligus penggantian atas musibah yang mereka alami.
“Terhitung sampai hari ini, Tim Advokasi sudah menerima hampir 100 Surat Kuasa (SK) dari warga. Dengan maksud meminta untuk dapat diperjuangkan atas hak-haknya yang telah menjadi korban atas kebakaran Pertamina Depo Plumpang itu,” kata Faizal saat konferensi pers di Jl. Koramil Tanah Merah Bawah RT 012 RW 009, Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dikutip Kamis (8/6/2023).
Faizal mengatakan, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dari DPN menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga Tanah Merah yang nyaris terabaikan atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Dikarekan peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar.
“Termasuk memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan,” kata Faizal.
Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.
“Kami dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Bapak Erick Tohir, sekaligus Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan seperti, korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal.
Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), Tim Advokasi juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang. Diduga kebakaran akibat kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP.
“Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023,” kata Faizal.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” tegas Faizal. (Erfan/05).