Bali  

Bupati Karangasem Dukung Tujuan Mulia Gubernur Koster Melindungi Kesucian Gunung Agung

Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama Perbekel, Bendesa Adat, Pengelola Hutan dan Pemandu Wisata di Gedung Gajah, Jaya Sabha mendukung kesucian Gunung Agung
Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama Perbekel, Bendesa Adat, Pengelola Hutan dan Pemandu Wisata di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (12/6/2023). Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama Perbekel, Bendesa Adat, Pengelola Hutan dan Pemandu Wisata mendukung dan mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang pendakian ke Gunung Agung.

Mereka sepakat mendukung kebijakan Wayan Koster yang melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung. Larangan dikecualikan untuk kepentingan upacara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.

Bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa Jungutan, Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi, Lembaga Pengelola Hutan Desa Besakih, Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa, Desa Dukuh, dan Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung, Bupati Karangasem kompak menyampaikan dukungannya di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (12/6/2023).

Pada kesempatan itu, Wayan Koster juga menyampaikan kabar baik terkait kebijakan mengangkat semua pemandu pendaki Gunung Agung sebanyak 186 orang menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung.

Semua Perbekel, Bendesa Adat, pemandu pendaki di wilayah Gunung Agung yang hadir dalam rapat tersebut bergembira atas kebijakan Gubernur Bali. Mereka menilai Wayan Koster sangat bijaksana mengangkat semua pemandu menjadi tenaga penjaga hutan dan kesucian gunung. Semua menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Wayan Koster.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-75, Polres Badung Berbagi Kebahagiaan Terhadap Sesama

Berikut pernyataan selengkapnya pernyataan Bupati Karangasem, Perbekel, Bendesa Adat, Pengelola Hutan, Pemandu Wisata Gunung Agung yang diterima redaksi Sudutpandang.id, Rabu (14/6/2023):

1. Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa Jungutan, Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi, Lembaga Pengelola Hutan Desa Besakih, Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa, Desa Dukuh, dan Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sepakat mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung, larangan dikecualikan untuk kepentingan upacara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.

2. Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, karena Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini memiliki tujuan mulia untuk menjaga kesucian Gunung Agung secara niskala dan sakala agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

2. Sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga dan kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir, yang berarti “Dia Yang Maha Tinggi, Maha Mulia, sekaligus Maha Agung”.

3. Kawasan Gunung Agung yang disucikan juga terdapat Pura Agung Besakih, pura terbesar di dunia ini disebut sebagai “Huluning Bali Rajya” atau hulu Kerajaan Bali, sekaligus juga “madyanikang bhuwana”, pusat dunia. Karena itu, Besakih pada masa kerajaan Bali Kuno dikategorikan sebagai kawasan hila-hila hulundang ing basukih, yang berarti kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (basuki) di hulu Bali, yang dilarang, dipantangan (hila-hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapa pun.

4. Atas dasar tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Karangasem, Gede Dana bersama Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan hingga Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung menyetujui hasil Rapat Tata Kelola Pendakian Gunung Agung.

5. Melarang wisatawan domestik dan mancanegara, serta masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung. Larangan dikecualikan untuk kepentingan upacara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi. Kawasan hutan di bagian bawah bisa dimanfaatkan, namun tidak boleh mendaki.(One/01)