Hemmen
Bali  

Selama Bulan Mei Polres Badung Amankan 11 Tersangka Pencurian dan Narkoba

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (31/5/2022)/Foto: istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, merilis kasus pencurian dan kasus narkotika sepanjang bulan Mei 2022. Dalam kedua perkara tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus pada bulan Mei ini cukup fantastik. Pasalnya, untuk kasus curat, curas dan curanmor (3C) ada 5 kasus, yakni 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian biasa dan 3 kasus curat.

“Sedangkan untuk kasus narkotika terdapat 5 kasus. Sehingga total tersangka diamankan sebanyak 11 tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (31/5/2022).

“Untuk kasus 3C kami amankan 5 tersangka dan kasus Narkotika kami amankan 6 tersangka beserta barang buktinya,” lanjut AKBP Leo Dedy Defretes.

Dalam pengungkapan kasus bulan Mei ini, kata Kapolres, ada kasus yang fenomenal yakni pengungkapan pencurian di villa. Pelaku ini menyasar barang-barang berharga penyewa villa, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Pelaku masuk villa, merusak dan mencongkel barang-barang berharga. Yang paling fenomenal dicuri adalah kamera yang selalu dibawa oleh turis, perhiasan dan jam bermerek lainnya,” ungkapnya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., saat memperlihatkan barang bukti (Foto: istimewa)

Untuk kasus Narkotika, Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti 77,01 gram sabu-sabu, ganja 0,5 gram dan ekstasi 5 butir.

Kapolres Badung menambahkan, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan, pihaknya telah membuat terobosan jitu, yakni “Mesadu Pak Kapolres’ dan “Goak Sakti” (Gabungan Patroli Atensi Kerawanan Satuan Kekuatan Inti).

“Dilakukan pada jam-jam rawan kriminalitas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung,” tegasnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan