Hukum  

Kejagung Kerahkan 10 JPU Bacakan Dakwaan Johnny G Plate

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung) terkait kasus BTS Bakti Kominfo
Kejagung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo (For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus korupsi libatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Nonaktif) Johnny G Plate.

Johnny Plate dan empat terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Sidang Johnny G Plate, Kejaksaan Agung akan mengerahkan total lebih dari 10 JPU yang terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Sepuluh sampai, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (27/6/2023).

Syarief juga memastikan pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan sidang. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.

BACA JUGA  PN Jaksel Segera Tunjuk Majelis Hakim Sidangkan Kasus Ferdy Sambo

“Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim,” katanya.

Dalam pembacaan dakwaan Johnny G Plate didakwa lakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp8,032 triliun. Selain itu, Johnny G Plate didakwa menerima hasil korupsi Rp17,8 miliar. (05)