Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Richard Lee Ditunda

Richard Lee
Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persidangan kasus yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar pada Kamis (20/8/2026). Namun, agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan.

JPU mengungkapkan masih mengalami kendala dalam menghadirkan sejumlah saksi penting, khususnya pihak yang berkaitan dengan toko daring yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

Salah satu saksi yang dinilai penting adalah Arman, pemilik Gerabahshop. Hingga persidangan berlangsung, pihak kejaksaan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Arman.

JPU menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi lantaran saksi tersebut tidak dapat dihubungi dan belum merespons panggilan persidangan.

“Kami berupaya mendapatkan konfirmasi (dari pemilik Gerabahshop, Arman), kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA  Sahabat Sebut Lady Nayoan Alami Kecelakaan

Kondisi tersebut membuat keterangan Arman belum dapat disampaikan dalam persidangan perkara Richard Lee. Kendala serupa juga terjadi terhadap Suyanto, pemilik Raychelles Shop yang disebut sebagai saksi kunci lainnya.

JPU mengaku mendapat informasi bahwa Suyanto telah meninggal dunia. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena masih membutuhkan verifikasi dari pihak kepolisian.

“Untuk saksi Suyanto, kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak,” sambung JPU.

Kepastian mengenai kondisi Suyanto diperlukan sebelum JPU menentukan langkah selanjutnya terkait keterangannya dalam perkara tersebut.

Ketidakhadiran kedua saksi tersebut turut menjadi perhatian tim kuasa hukum Richard Lee. Koordinator tim hukum, Faizal Hafied, menegaskan bahwa keterangan pemilik Gerabahshop dan Raychelles Shop sangat dibutuhkan pihaknya.

“Mohon izin Majelis, untuk yang di Gerabahshop dan Raychelles Shop ini sangat penting juga buat kami Majelis,” tegas Faizal Hafied.

BACA JUGA  Kasus Hanania Travel Bergulir, Polisi Periksa 140 Saksi dan Dalami Peran Influencer

Tim kuasa hukum menilai kehadiran para saksi tersebut penting untuk membantu menjelaskan posisi hukum Richard Lee dalam perkara yang sedang bergulir.

Selain saksi individu, JPU juga menghadapi kendala dalam menghadirkan saksi dari perusahaan platform perdagangan daring.

Saksi dari Tokopedia disebut tidak dapat hadir karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, saksi dari Shopee bernama Pristi dipastikan akan diupayakan hadir pada persidangan berikutnya.

“Terkait dengan yang dari Shopee, Ibu Pristi, sudah pernah dipanggil satu kali Majelis. Untuk yang Tokopedia, dari pihak Tokopedia tidak berkenan untuk hadir dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Tokopedia lagi Majelis,” ujar JPU.

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan kasus Richard Lee hingga Rabu, 26 Agustus 2026.

BACA JUGA  Derby d'Italia di Piala Super Italia

Hakim meminta JPU berupaya menghadirkan setidaknya empat saksi dan satu ahli dari BPOM pada agenda berikutnya. Permintaan tersebut ditujukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif dan tidak kembali terkendala ketidakhadiran saksi.(04)