Berita  

Legislator Desak Pemprov DKI Kaji Jumlah Sekolah Cegah Manipulasi PPDB

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji kembali jumlah sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA untuk mencegah manipulasi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kalau zonasi itu untuk DKI Jakarta sebenarnya tidak cocok, karena kan DKI Jakarta belum merata keberadaan sekolah SD, SMP, dan SMA,” kata Merry Hotma saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Kemenkumham Bali

Merry menuturkan sejak sistem zonasi dari sekitar awal tahun 2020, dirinya sudah protes lantaran belum adanya pemerataan persentase keberadaan sekolah yang jelas setiap kecamatan maupun kelurahan di Ibu Kota.

Menurut dia minimal harus ada kajian dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan jumlah sekolah agar tidak terjadi kecurangan dari orang tak bertanggung jawab baik di masa sekarang maupun masa depan.

BACA JUGA  DKI Kemarin, Mulai Bakal Cawapres Hingga Soal Kabel

“Kajian itu adalah data untuk sepuluh tahun ke depan mulai dari jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang untuk tata ruang pendidikan,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyatakan persoalan sistem penerimaan siswa ini seringkali berubah-ubah lantaran menyesuaikan pihak yang berkuasa di masanya.

Prioritas utama

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan DKI Jakarta memiliki prioritas berbeda dari wilayah lainnya, yakni pihaknya mengutamakan akses daripada jarak.

“Jadi kalau daerah lain itu berbasis jarak kalau Jakarta berbasis akses, akses itu kemudahan menjangkau dari rumah siswa ke sekolahnya,” ucap Purwosusilo.

Purwosusilo menuturkan jika melihat jarak yang ada di Ibu Kota, maka akan kesulitan menentukan zonasi lantaran terhalang rel kereta api maupun gedung-gedung bertingkat seperti apartemen. Memang kelihatan jaraknya dekat, namun aksesnya terbilang jauh.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Maka dari itu, lanjut dia, Ibu Kota memiliki kondisi geografis yang berbeda sehingga perlu memprioritaskan akses seperti kemudahan mobilitas untuk menyesuaikan jumlah persentase sekolah yang ada.

“Jadi urutannya yakni kita melihat akses, zona prioritas, baru usia,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menuturkan data sistem zonasi PPDB ini tidak hanya dari Dinas Pendidikan DKI saja namun ada dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan hingga Dinas Kesehatan.

Sehingga jika ditemukan adanya dugaan manipulasi Kartu Keluarga (KK) dalam sistem zonasi PPDB ini, Dinas Pendidikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung mengetahui sehingga bisa dilakukan tindakan.

“Kalau ada KK yang meragukan maka Dukcapil perannya harus menelusuri riwayat KK itu memastikan memenuhi atau tidak, jika memenuhi maka disetujui Dinas Pendidikan, kalau tidak memenuhi maka sudah tertangkap oleh Dukcapil,” terangnya.(03/Ant)