Ahli Kesehatan Sarankan Menkes Kabinet Baru Dari Kadinkes Terbaik Indonesia

Menkes baru
FOTO ARSIP - Ahli kesehatan dr Andreas Harry, SpS (K), Dr (Cand) (empat dari kanan) bersama tim sukarelawan menyalurkan bantuan satu truk bahan makanan dan minuman dari dermawan untuk perbaikan gizi bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat penanganan virus COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/3/2020). FOTO: HO-dok.tim sukarelawan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ahli kesehatan dr Andreas Harry, SpS (K), Dr (Cand) menyarankan agar Menteri Kesehatan (Menkes) di era kepemimpinan Presiden baru terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto diambil dari kepala dinas kesehatan (Kadinkes) terbaik dari seluruh Indonesia.

“Sekadar saran saja, Menkes baru nanti diambil dari Kadinkes terbaik se-Indonesia, karena profesional, mengerti betul public health, pelayanan struktural, dan soal-soal kesehatan,” katanya dalam pernyataan kepada Sudutpandang.id di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Menurut anggota Federasi Neurologi Dunia (World Neurology Association/WFN) itu secara umum posisi Menkes di hampir seluruh dunia adalah dari kalangan yang memiliki dasar keilmuan kesehatan.

“Sosok yang mengerti betul soal kesehatan masyarakat (public heath) menjadi hal yang ideal dan sebuah keniscayaan,” tambah anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI) lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Ia juga memberikan tanggapan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA  Kalahkan Burundi 3-1, Shin Tae-yong Puji Pertahanan Skuad Garuda

Melalui perpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus perbedaan kelas layanan 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Layanan berbasis kelas itu diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Berkaitan dengan lahirnya Perpres 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya.

Kebijakan baru itu mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, RS dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Yang menjadi pembeda dari sisi layanan dengan layanan rawat inap sesuai Perpres 59/2024, jika dahulu sistem layanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas yang dibagi masing-masing kelas 1, 2, dan 3. Namun, melalui perpres itu, layanan kepada masyarakat tidak dibedakan lagi.

BACA JUGA  Wow! Joe Biden Berikan Penghargaan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Pelayanan rawat inap yang diatur dalam perpres itu, yang dikenal dengan nama KRIS, menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di RS-RS.

Dengan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari RS, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.

Dengan lahirnya Perpres 59/2024, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah.

Hanya saja, dalam Perpres itu belum dicantumkan secara rinci ihwal besar iuran yang baru. Besaran iuran baru BPJS Kesehatan itu sesuai rencana baru ditetapkan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut pada Senin (13/5/2024).

BACA JUGA  PWI Pusat Gandeng Universitas Mercu Buana Perangi Hoax

Menurut Andreas Harry dalam kaitan perubahan BPJS Kesehatan, yang jadi pertimbannya adalah persoalan kemungkinan ada penambahan iuran, yang bisa membebani masyarakat,

“Tambahan iuran lagi itulah dampak yang mesti dipertimbangkan betul,” tambah anggota International Society to Adnvance lzheimr’s Treatmenta (ISTAART) itu.

Apalagi, kata dia, ada fakta di lapangan untuk BPJS Kesehatan di mana obat-obatan masih dibatasi, demikian juga pelayanan penunjang.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk kesehatan masyarakatnya dan bukan sebaliknya,” kata Andreas Harry. (02/Red.)