Hemmen
Berita  

Akan Datangi Mapolda Metro Jaya Hari Ini, Begini Pernyataan HRS

Habib Rizieq Shihab/dok.FB

Jakarta, SudutPandang.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengumumkan bahwa dirinya akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa pada hari Sabtu (12/12/2020).

“Pada malam ini, saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insya Allah besok hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insya Allah,” ujar Habib Rizieq Shihab, dilansir dari chanel YouTube Front TV, Sabtu (14/12/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

HRS menegaskan, kesiapannya hadir memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk komitmennya dan ingin membuktikan bahwa dirinya seorang yang patuh hukum.

“Akhirnya saya menunjukkan bahwa kita punya komitmen untuk jadi warga negara yang baik, patuh hukum, ikut melaksanakan prosedur hukum yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA  DPR Apresiasi Kolaborasi Unair, TNI, BIN dan Polri Soal Penelitian Obat Covid-19

Ia kemudian menyinggung soal panggilan pemeriksaan terhadapnya. HRS membantah dirinya mangkir dari panggilan polisi.

“Yang kedua, saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Dalam dua kali, sebutnya, kesempatan panggilan sebagai saksi itu, dirinya selalu mengirimkan pengacara ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik soal jadwal pemeriksaan.

Ia menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang pemulihan.

“Tapi karena memang Polda Metro Jaya meminta lebih cepat lebih baik menurut beliau, saya terima,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap HRS.

“Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

BACA JUGA  Asisten Administrasi Umum Terima Kunjungan Rektor IAIDU Asahan

Karena itu, sambung Yusri, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020), yang mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.(her/for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan