Hemmen

Anies: Lapor Jika Temukan Pendangkalan Kali

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PTUN Jakarta memerintah Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Perintah tersebut mengacu putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang mengabulkan dua dari enam gugatan dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta.

Menyikapi instruksi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga yang menemukan pendangkalan sungai di sekitar tempat tinggal agar melaporkan hal itu ke dinas terkait. Atau, bisa memanfaatkan aplikasi JAKI.

“Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta,” tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA  Balapan bagi Pembalap Liar di Ancol Dimulai 16 Januari, Ini Syaratnya

Anies memastikan, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk. Kegiatan itu dikenal dengan Gerebek Lumpur yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/ sungai/ kali untuk menghadapi musim penghujan,” kata dia.

Anies sebelumnya menyampaikan pengerukan Kali Mampang di segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah rampung sejak Januari 2022.

“Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022,” tulis Anies.

BACA JUGA  Banjir Besar Lagi di Jakarta, LBH PSI Nilai Anies Tak Serius Jalankan Putusan PTUN

Anies menyebut tiga alat berat dikerahkan dalam upaya pengerukan tersebut, yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan