Hemmen

Anies Ngaku Terpaksa Terbitkan Kepgub UMP 2022, Sebut Kenaikan Buruh DKI Kecil

Massa buruh berunjuk rasa (dok.JJ SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpandangan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 0,85 persen terlampau kecil. Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya terpaksa mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan UMP 2022.

“Kami terpaksa keluarkan Kepgub. Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta,” kata Anies di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Kepgub tentang penetapan UMP 2022 memang harus dikeluarkan. Sebab ada ketentuan yang mengharuskan Gubernur mengeluarkan Kepgub sebelum tanggal 20 November.

“Perlu saya sampaikan tanggal 20 (November) harus dikeluarkan. Karena ketentuannya mengharuskan harus keluar Keputusan Gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan (Kepgub), maka jadi melanggar. Karena itu kami keluarkan yang masih sesuai PP 36,” jelas dia.

Dia pun menyampaikan, ada perbedaan antara DKI Jakarta dibandingkan Provinsi lain terkait penetapan UMP. Di Jakarta, setelah UMP ditetapkan, tidak ada penetapan UMP di level kabupaten dan kota.

“Kalau di tempat lain berhenti di Provinsi UMP-nya, lalu kabupaten dan kota bisa bikin keputusan. Di Jakarta enggak bisa. Itu membuat mengapa kita perlu membuat ini lebih baik dari sekarang. Kami paham, kami mengerti, dan kami perjuangkan sekarang. Doakan ini bisa tuntas,” tegas Anies.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan