Bareskrim Polri Bongkar Kasus Online Scam Jaringan Internasional

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Online Scam Jaringan Internasional
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam online dan TPPO jaringan internasional di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). (For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online scam jaringan internasional dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu.

“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Kemenkumham Bali

Ia mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram, yang di dalamnya membuat link penipuan.

“Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Info Terbaru Kasus Gagal Ginjal Akut, 41 Saksi Diperiksa dan Sudah Ada Tersangka

Dalam kasus ini, sebanyak tiga WNI dan satu WNA jadi tersangka. WNA berinisial ZS diduga berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan TPPO. Dia ditangkap di Abu Dhabi pada 27 Juni 2024.

“Tersangka kedua berinisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S. Dia ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024,” terang Himawan.

“Selanjutnya tersangka ketiga berinisial H, WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S,” sambungnya.

BACA JUGA  Heru Hidayat Divonis Nihil, Pakar Hukum Minta KY Sikapi Putusan Hakim

Kemudian NSS diamankan pada 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara.(For/01)