Hemmen

Rossa Resmi Laporkan Akun Penyebar Fitnah Cuekin Betrand Peto

Rossa
Rossa dan Betrand Peto (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Merasa tak terima dituding cuekin Betrand Peto ketika diatas panggung, penyanyi Rossa melalui kuasa hukumnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke Polisi.

Ikhsan Tualeka selaku manajemen Rossa mengatakan fitnah tersebut telah merugikan kliennya sebagai salah seorang publik figur di Tanah Air.

“Alhamdulillah hari ini, siang ini kami secara resmi melaporkan pengaduan atas beredarnya video hoax atau pemberitaan merugikan artis atau klien kami,” ujar Ikhsan Tualeka di Bareskrim Polri, Kamis (20/7/2023).

Ikhsan menyebut laporan ini untuk menjaga nama baiknya, pasalnya bekerjasama dengan beberapa produk dan menjadi ambassador.

“Karena kami dari management untuk menjaga nama baik dari talent atau artis kami. Itu pengaduan dan alhamdulilah telah diterima secara resmi oleh penyidik,” jelas Ikhsan.

BACA JUGA  KKI Warsi: Luas Areal Penambang Emas Ilegal di Jambi Tambah 3.535 Hektare Setahun

“Kami tentu berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dan perlu diketahui kenapa kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, melihat adanya potensi kerugian dialami oleh Rossa, Ikhsan menegaskan pihaknya sangat menghindari adanya pemutusan kontrak. Dinilai bakal memutuskan kontrak bersama pelantun Hati Yang Terpilih tersebut.

“Pertama sebagaimana kita ketahui, artis atau klien kami ini, terikat dengan kontrak atau bekerjasama dengan beberapa produk, atau menjadi ambassador dari beberapa produk,” imbuhnya.

“Kerjasama ini secara klausul menuliskan atau menegaskan bahwa artis atau bersangkutan untuk menjaga nama baiknya. Bila ini tidak terjadi cukup fatal, kemungkinan terjadinya pembatalan kontrak dan adanya denda serta pinalti tentu kami hindari,”tambahnya

Mengenai pengaduan, pengacara Rossa mengatakan telah menjerat akun tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Pakar Hukum Pidana Minta Polri Tak Serampangan Tangani Kasus Direksi PT RUBS

“Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Muhammad Wardaya, pengacara Rossa.

Pihaknya akan menunggu proses selanjutnya dari polisi. Termasuk pemeriksaan Rossa maupun sosok di balik akun tersebut yang menyebarkan hoaks.

Sebagai informasi, munculnya kasus ini berawal dari postingan di TikTok. Si pemilik akun seolah menggiring opini bahwa Rossa bersikap cuek kepada Betrand Peto saat konser di Malaysia.(04)

Barron Ichsan Perwakum