BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Informasi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang perdana ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam) sebagai termohon. Sidang gugatan informasi ini dilaksanakan setelah mediasi yang ditempuh sebanyak dua kali gagal.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ferry M. Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani ini berlangsung di Gedung Bersama Graha Kepri, Kamis (5/1/2023).
Sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) tersebut masuk pada agenda pendalaman atas permintaan informasi pemohon kepada pihak termohon BP Batam yang dikuasakan kepada enam orang, salah satu di antaranya Muhardi selaku Kepala Sub.Bagian Pengelolaan Informasi Publik.
Sementara pihak pemohon Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari Kantor Hukum “APD & Sekutu, Ade P Danishwara, S.H”.
Pada sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Komisioner Ferry M.Manalu mengajukan beberapa pertanyaan sebagai pendalaman permohonan dari pemohon kepada termohon BP.Batam. Salah satunya terkait informasi yang diminta pihak pemohon masuk ke dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) atau informasi yang ditutup atau Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).
“Apakah informasi yang diminta pemohon merupakan DIK pada lembaga saudara?.Kalau tidak, berarti si pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya,” ujar Ferry dalam persidangan.
Muhardi sebagai penerima kuasa BP Batam menjawab bahwa informasi yang diminta pemohon tidak masuk kedalam DIK. Hanya saja, beberapa dokumen yang diminta belum berhasil mereka temukan karena dikeluarkan tahun 1999.
Penasihat hukum Ahmad Mipon tidak sempat hadir pada sidang perdana tersebut dikarenakan pesawat yang membawanya dari Jakarta terjadi keterlambatan penerbangan.
Oleh karena itu, usai pertanyaan-pertanyaan mendalam majelis melanjutkan sidang pada pekan depan hari yang sama, Kamis (5/1/2023).
Materi persidangan dilanjutkan pekan depan mendengarkan tanggapan pihak pemohon terkait sengketa informasi terhadap BP Batam yang dinilai tidak memberikan respons secara baik atau memberikan jawaban yang substasif atas informasi yang dimintakan berupa dokumen atas dua sertifikat.(ian)