CIBINONG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Pelayanan Pengaduan (PIPP) yang ada di setiap rumah sakit (RS) jika pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat kendala pelayanan kesehatan.
“Jika ada kendala yang dialami pasien di rumah sakit, pasien atau keluarganya bisa melaporkannya kepada Petugas Pemberi Informasi dan Pelayanan Pengaduan (PIPP) BPJS yang ada di setiap RS untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalahnya dengan pihak RS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Cibinong, Ondrio Nas, SKM,M.Si di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).
Pernyataan itu juga telah disampaikannya saat mewakili
Asisten Deputy Direktur Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Dwi Asmariyati pada diskusi tentang layanan kesehatan dengan Tema “Benefit BPJS dan Realitas Layanan RS” secara hibrida, saat Rapat Kerja (Raker) Serikat Pekerja (SP) ANTARA Tahun 2022 di Wisma Industri, Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/12) 2022.
Raker SP ANTARA yang didukung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) serta BPJS Kesehatan itu,
berlangsung sejak Jumat (9/12) hingga Ahad (11/12) dibuka oleh Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Nina Kurnia Dewi yang diwakili GM MSDM dan Umum, Purnomo pada Jumat (9/12) malam.
Narasumber lain yang hadir secara daring adalah Presiden DPP ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, sedangkan Presiden KSPI, Said Iqbal mengirimkan materi tertulis.
Menurut Ondrio Nas kehadiran PPIP BPJS yang ada di setiap RS hendaknya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pasien peserta JKN, sehingga dapat membantu menyelesaikan ada masalah yang terjadi.
Diakuinya bahwa hingga kini pihaknya masih mendapat masukan informasi terkait layanan kesehatan di RS, seperti berobat dengan JKN/BPJS masih bingung, masih dikenakan biaya untuk obat, tindakan, alat kesehatan, mengganti obat yang dikatakan tidak di-cover BPJS Kesehatan, jadwal tindakan lama, dan lainnya.
Karena itu, pihaknya berterima kasih atas masukan dan laporan semacam itu, terlebih dari pihak eksternal seperti Jamkeswatch dan lainnya, yang turun langsung ke lapangan dan kemudian mengonfirmasinya ke BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Ondrio Nas memberikan penjelasan dan pencerahan bahwa RS tidak boleh memungut pembayaran kepada pasien apabila semua yg didapat oleh pasien sesuai dengan indikasi medis yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa.
“Bukan hanya untuk obat generik, obat yang paten pun tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika memang itu direkomendasikan oleh dokter,” katanya menegaskan.
Bahkan, kata dia, termasuk layanan di luar pengobatan, seperti fasilitas ambulans untuk rujukan dan alat kesehatan lainnya.
Selain itu, Ondrio Nas juga memberikan penjelasan kepada semua peserta sistem teknologi yang telah disediakan oleh BPJS kesehatan seperti Mobile JKN, Pandawa, dan Chika, dari mulai membuat janji pemeriksaan, pindah faskes, ketersediaan kamar, dan masih banyak lagi, untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan dengan jaminan JKN.
Diakuinya bahwa selama ini sosialisasi sangatlah penting dan menjadi kunci utama untuk menuju Pelayanan BPJS yang sempurna.
Peran media, khususnya Kantor Berita ANTARA, kata dia, sangatlah besar membantu sosialisasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Ditambah lagi bantuan dari sukarelawan kesehatan seperti Jamkeswatch, agar masyarakat memahami secara penuh manfaat menjadi peserta JKN.
“Masyarakat juga diminta untuk peduli mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan tertib membayar iuran tepat waktu agar tidak ada kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di RS,” katanya.
Ia mengingatkan jangan mendaftar di saat jatuh sakit, karena akan terkena masa jeda aktivasi selama 14 hari untuk jaminan JKN-nya bisa digunakan di RS.
Sementara itu Ketua Umum SP ANTARA, Abdul Gofur menyatakan bahwa Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan di Indonesia sudah berjalan sembilan tahun, yakni berlaku sejak Januari 2014 hingga saat ini, namun pada implementasinya masih banyak kendala pelayanan di banyak RS.
“Dalam implementasinya masih banyak kendala yang dihadapi oleh peserta JKN pada saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit,” katanya.
Ia memberi contoh seperti pasien masih dikenakan pembayaran untuk mendapatkan obat, tindakan, atau alat kesehatan, termasuk penggunaan ambulan saat pasien dirujuk dari RS Awal ke RS tujuan rujukan.
Sampai saat ini, katanya, masih banyak RS yang nakal dalam memberikan layanannya kepada pasien peserta JKN, seperti memulangkan pasien dengan alasan bahwa dengan jaminan BPJS, jumlah hari perawatan ada batasnya, walaupun pasien masih harus dalam perawatan di RS.
Dampak dari RS yang nakal dan tidak melayani peserta JKN dengan baik, akan tertuju kepada BPJS Kesehatan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dari masyarakat, katanya.
Untuk itu, dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh karyawan Perum LKBN ANTARA, keluarga dan pensiunan, serta masyarakat umum, SP ANTARA mengadakan sesi diskusi dengan menghadirkan pimpinan BPJS Kesehatan dalam rangkaian Raker SP ANTARA pada 2022 itu, kata Abdul Gofur. (02/Ant)