Hemmen

BPN Karawang Akan Terbitkan Sertipikat Sesuai Aturan

BPN Kabupaten Karawang
Serikat Petani Karawang melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis 27 Juli 2023. Mereka menuntut penerbitan sertipikat tanah (Foto: Istimewa).

KARAWANG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang akan menerbitkan sertipikat sesuai aturan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, menindaklanjuti aksi unjuk rasa Serikat Petani Karawang atau “Sepetak” di Kantor BPN Karawang, Kamis (27/7/2023).

Nurus Sholihin mengatakan, mendaklanjuti permintaan “Sepetak”, pihak BPN sudah melakukan pengukuran, namun mendapat surat dari Administratur/ KKPH Purwakarta No.140/044.1/ Kam/apel/2023 tgl 11 Mei 2023 perihal pengukuran tanah tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Negara.

Ia menyebutkan dalam proses pengolahan data dihasilkan plotting dalam kawasan hutan pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

“Berdasarkan inilah BPN mengirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta dengan Nomor Surat IP.02.01/2013-32.15/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi kepastian titik-titik koordinat dan batas-batas wilayah kehutanan,” ungkap Nurus Sholichin, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA  Peduli, Pengusaha Muda Dadan Tri Bantu Alat Tani ke KWT Lestari Sawargi

Selain itu, lanjutnya, BPN juga mengirim surat ke Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Surat IP.02.01/2021-32.15/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Nurus Sholichin menjelaskan, surat tersebut untuk klarifikasi batas kawasan hutan agar cepat diselesaikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya, dapat diberikan hak atas tanah kecuali pada kawasan hutan.

“Untuk memastikan ini, kami harus berkoordinasi dengan BPKHTL dan atau Dirjen Planologi Kementerian LHK agar masalah kawasan hutan ini bisa clean and clear,” pungkasnya.

BACA JUGA  Geruduk Kemenkumham, Massa "Priok Bersatu" Tuntut Yasonna Minta Maaf

Sebagai informasi massa pengunjuk rasa mendatangi kantor BPN Kabupaten Karawang sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung memblokir jalan serta melakukan orasi.

Dalam orasinya, mereka menuntut pensertipikatan tanah atas 88 bidang milik petani.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum