Hemmen

Bukti-Saksi Cukup Meyakinkan, Tim AMIN Optimistis Gugatan PHPU di MK

Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) bersama kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Timnas AMIN menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim hukum nasional pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan optimistis bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang.

Keyakinan itu, dalam pernyataan yang dikutip dari detik.com di Jakarta, Ahad (24/3/2024) disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf, di Markas Timnas AMIN Jakarta, Kamis (21/3).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli. Sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan insyaallah. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan Insya Allah cukup meyakinkan,” katanya.

Ia mengatakan, berkas-berkas gugatan tersebut sudah didaftarkan dan diterima oleh MK. Selanjutnya, ia mengatakan akan hadir menandatangani permohonan tersebut secara resmi.

“Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Kepulauan Seribu Dukung Untung Jawa Jadi Kampung Bahari Nusantara

Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstitusi Indonesia sedang bermasalah. Hal itu menjadi alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK.

“Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya,” katanya.

Pada Kamis (21/3), tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

Tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.

Sebelum pencoblosan

Sementara itu, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya sudah berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) 1 bulan sebelum pemungutan suara (pencoblosan) digelar pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA  Tolak Pernikahan Beda Agama, MUI Apresiasi MK

“Rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Sugito dalam diskusi polemik MNC Trijaya bertajuk “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (23/3).

Untuk itu, dia menyebut pihaknya telah menyiapkan kelengkapan sejumlah berkas hingga saksi yang menguatkan dugaan adanya kecurangan Pilpres 2024, bahkan sebelum digelar, untuk digunakan saat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

“Satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti digunakan pada saat di MK. Jadi, sudah cukup lama kami menyiapkan” ujarnya.

Dia menyebut pihaknya menilai indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut sehingga ada putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BACA JUGA  Polemik Putusan MK Bagian dari Dinamika Politik

“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang terkait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena TIm Hukum Nasional AMIN itu sudah di 34 provinsi,” katanya.

Sugito menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN ke MK menghendaki agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilakukannya pemungutan suara ulang.

“Ya, tentu harus diulang kalau misalnya kejadian semacam ini, mau tidak mau, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” katanya. (Berbagai sumber/02)

Barron Ichsan Perwakum