Ratusan Penambang Rakyat di Kluet Tengah Aceh Selatan Menunggu Kepastian Penetapan WPR

Ratusan Penambang Rakyat di Kluet Tengah Aceh Selatan Menunggu Kepastian Penetapan WPR
Juru Penasihat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra. (Foto: Ist)

ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Sekitar 400 kepala keluarga (KK) penambang rakyat di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, masih menunggu kepastian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR dinilai penting karena menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Penasihat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra, mengatakan, pengajuan WPR telah disampaikan beberapa bulan lalu dan telah melalui proses verifikasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Berkas pengajuan telah diverifikasi di tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat berikutnya. Karena itu, kami bersama masyarakat telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan untuk mendorong percepatan,” ujar Trian dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA  Harga Emas Antam Hari ini Naik Segini

Menurut Trian, masyarakat menginginkan aktivitas pertambangan rakyat dilakukan secara legal melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

“Yang kami harapkan bukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat melalui koperasi,” katanya.

Trian menyebut sekitar 400 KK atau sekitar 1.500 jiwa di 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan emas rakyat, baik sebagai pendulang, penggali, maupun pekerja pendukung.

Ia mengatakan, belum adanya penetapan WPR membuat masyarakat belum memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Selain itu, menurut dia, koperasi juga menghadapi keterbatasan akses pembiayaan dan pembinaan karena belum adanya legalitas wilayah pertambangan.

BACA JUGA  Aktivitas WNA di Aceh Selatan Jadi Sorotan, GeMAR Minta Aparat Menjelaskan

Trian menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terkait proses pengajuan WPR.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah daerah mendukung usulan tersebut, namun penetapan masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk penyusunan peta wilayah dan kajian lingkungan.

Trian menambahkan, apabila WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan IPR melalui koperasi sehingga kegiatan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga Bulan Menghilang, Warga Tamanan Kota Kediri Ditemukan Sudah Jadi Kerangka

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Aceh Selatan mengenai perkembangan proses pengajuan WPR di Kecamatan Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya.(red)