Hemmen
Bali  

Bule Australia Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Bule Australia berinisial DJB (34) dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu (16/12/2023). Foto: Dok.Rudenim Denpasar
Bule Australia berinisial DJB (34) dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu (16/12/2023). Foto: Dok.Rudenim Denpasar

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Bule Australia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar usai bebas dari Lapas Kerobokan. Pria berinisial DJB (34) asal Negeri Kanguru itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu (16/12/2023).

Dengan tujuan akhir Brisbane, Australia, proses deportasi DJB mendapatkan pengawalan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan, DJB terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP.

DJB bebas dari Lapas Kerobokan pada 7 Desember 2023 usai menjalani hukuman perkara penganiayaan. Pengadilan Negeri Denpasar menghukum DJB selama tiga bulan tujuh hari lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“DJB pernah datang ke Indonesia pada tahun 2016 untuk menjadi sukarelawan mengajar warga lokal pada sebuah yayasan sosial di Jawa Barat,” kata Gede Dudy Duwita, dalam siaran pers, Minggu (17/12/2023).

“Pada tanggal 5 Agustus 2023 kembali masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” sambungnya.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Mengwi-Bali Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

Ia mengungkapkan, pria tersebut datang dengan tujuan yang sama seperti kedatangan kali pertamanya, yakni menjadi sukarelawan mengajar warga lokal yang berada pada yayasan sosial di Jawa Barat.

“Selain mengajar, DJB mengaku menjalankan bisnis bersama dengan temannya sambil liburan di Bali,” ungkapnya.

Semua kegiatan dan liburan DJB di Bali seketika menjadi kacau saat sebuah insiden terjadi yang melibatkan dirinya dalam kasus penganiayaan.

Dalam kasus tersebut, DJB menghantam muka seseorang yang berinisial D, karena ia mengaku kesal lantaran korban mengintimidasi dan melecehkan seorang partnernya.

“DJB  ditangkap tepat pada 1 September 2023 dan setelah menjalani proses hukum, DJB diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya dengan sanksi tiga bulan dan tujuh hari,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah bebas pada 7 Desember 2023, pihak Lapas Kerobokan selanjutnya menyerahkan DJB kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Punggul Lakukan Pengawasan Prokes di Sekolah

“Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menyerahkan DJB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” terangnya.

Bule Australia dideportasi setelah didetensi selama enam hari dan persyaratan administrasi telah lengkap. Rudenim Denpasar mendeportasi DJB ke negaranya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.d Penangkalan dilakukan untuk mencegah WNA bermasalah kembali ke Indonesia.

BACA JUGA  Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Tabanan Tanam Pohon di Areal Pura Batukau

Romi mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Romi.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum