Catat! Pengguna Pelat Nomor Palsu, Kehilangan Fasiltas Asuransi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang mereka bayarkan tiap tahun.

Hal itu seperti disampaikan oleh, Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.

Kemenkumham Bali

“Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang,” kata Jusza kepada GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).

“Itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut,” lanjutnya.

Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.

BACA JUGA  FIMD Dorong Tokoh Muda Maju Pilpres 2024