Hemmen

Usai Cracy Rich Surabaya Budi Said, Giliran Eks GM PT Antam Dijebloskan ke Penjara

Kejagung tahan eks GM PT Antam Tbk

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) giring mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, berinisial AHA ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2) malam.

AHA ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

“AHA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024-20 Februari 2024,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut Dirdik, penetapan AHA sebagai tersangka lantaran Tim Penyidik menemukan dus alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2018, Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan Tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh Tersangka BS.

BACA JUGA  Kejagung dan Delegasi Belanda Bahas Sistem Peradilan Pidana, Overcapacity Lapas di Indonesia

“Dengan perlakuan khusus, Tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat Tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon),” ujarnya.

Akhirnya, disepakati pembelian logam mulia Tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar Tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

Selanjutnya Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” beber Kuntadi.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Kembali Tangkap 2 Buronan

Akibat perbuatan Tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. (05)

Barron Ichsan Perwakum