Catatan Hukum Prof. O.C. Kaligis terhadap putusan Majelis Etik MKMK
Manado, Kamis, 9 November 2023
1. Fiat Justitia Ruat Caelum. Inilah kata dasar NKRI sebagai negara hukum.
2. Sayangnya belum lagi keadilan itu tergapai, hukum telah runtuh berantakan
3. Judul berita media terhadap runtuhnya peradilan ini adalah MKMK.
4. Sebelum lanjut ke pembahasan mengenai MKMK yang sebelum putusan, saya kira semua pemerhati hukum telah dapat menerka arah putusan.
5. Hal itu disebabkan oleh penggiringan opini Ketua MKMK sebelum putusan, dimana telah dapat diprediksi, bahwa pasti para hakim MK akan dijatuhkan sanksi pelanggaran etik.
6. Prediksi para pemerhati hukum, terbagi dua: Pemecatan atau peringatan keras.
7. Saya teringat akan pengalaman saya menghadiri pemeriksaan kode etik di ruang rapat kecil Lt. 3 Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C1 Jakarta Selatan pada tahun 2011, ketika membela klien saya Muhammad Nazaruddin.
8. Pelapor saat itu adalah klien saya Muhammad Nazaruddin, terlapornya sejumlah pimpinan KPK, sedangkan Ketua Komisi Etik KPK adalah Abdullah Hehamahua.
9. Terperiksa: Ketua Chandra Hamzah dan kawan-kawan pimpinan KPK.
10. Dalam pemeriksaan tercatat terjadi lima kali pertemuan.
11. Pertemuan pertama dihadiri oleh M. Nazaruddin, Johan Budi, Ade Rahardja dan Saan Mustafa.
12. Membicarakan mengenai proyek seragam Hansip, e-KTP.
13. Pertemuan kedua terjadi tahun 2009 di sebuah restauran Jepang di Apartemen Casablanca. Hadir Benny K. Harman, Ade Rahardja, Saan Mustafa, penyidik KPK bernama Ronny Samtana, pengusaha Andi Agustinus, serta ajudan Bupati Kutai Timur.
14. Dalam pertemuan kedua, pengusaha Andi Agustinus menyerahkan uang sejumlah 300.000 USD kepada Ronny Samtana atas perintah Ade Rahardja.
15. Semuanya ada lima pertemuan termasuk pertemuan dengan Bibit-Chandra Hamzah sebelum mereka ditangkap.
16. Yang menjadi keberatan kami di persidangan kode etik adalah duduknya Bibit, Ketua KPK yang jadi terdakwa perkara dugaan korupsi.
17. Putusan kode etik pimpinan Abdullah Hehamahua sejak semula, sudah kami duga, yang hanya membela semua terperiksa para anggota termasuk pimpinan KPK, antara lain Busyro Muqoddas, Chandra Hamzah, Haryono Umar, Ade Rahardja Bambang Sapto Pratomosunu.
18. Semua mereka dinyatakan tidak bersalah atau divonis sangat ringan.
19. Salah seorang pemeriksa yang menyatakan kekecewaannya adalah Anwar Makarim.
20. Dari pihak kuasa Nazaruddin yang hadir dalam pemeriksaan kode etik tersebut adalah Pengacara Afrian Bonjol, Dea Tunggaesti, dan saya sendiri, sebagai saksi sandiwara pemeriksaan kode etik, untuk membela oknum-oknum KPK saat itu.
21. Peristiwa tanggal 7 November 2023, yang menjatuhkan vonis kode etik, membuka tabir, betapa yang ditugaskan mengawal konstitusi, ternyata bermain atas dasar kekuasaan kehakiman, melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
22. Dibandingkan dengan pemeriksaan etik pimpinan Abdullah Hehamahua, mestinya saat itu KPK seharusnya telah dibubarkan.
23. Akhirnya saya harus berpendirian bahwa 7 November 2023 adalah hari kelabu, matinya hukum di Indonesia.
24. Kalau saja kita mengenal semangat Bushido yang adalah sebuah kode etik kesatriaan feodalisme Jepang, mestinya semua hakim konstitusi mengundurkan diri.
25. Miris kami penegak hukum menyaksikan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipretelin hak-haknya sebagai Ketua Hakim MK.
26. Mungkin ada benarnya ketika Anwar Usman merasa menjadi obyek politisasi atas berbagai keputusan MK.
27. Dan mungkin ada benarnya bila sebagian golongan berpendapat bahwa putusan kode etik terhadap para hakim MK adalah putusan politis.
28. Mengapa?. Karena sebelum vonis kode etik diumumkan untuk publik, Ketuanya Prof. Jimly Asshiddique telah dengan lantang mendeklarasikan banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim pemutus perkara Nomor.90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia Capres/ Cawapres.
29. Sebenarnya baik di Indonesia maupun di dunia, pemimpin di bawah umur 40 tahun, bukan hal yang harus diperdebatkan.
30. Presiden Soekarno sebagai salah seorang pemimpin kemerdekaan RI telah menampakkan bakat kepemimpinannya saat umur beliau jauh di bawah 40 tahun.
31. Sumpah Pemuda diawali dengan perjuangan kaum muda dari seluruh wilayah Nusantara. Ada Jong Batak, Jong Celebes, Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera dll. Semua anak muda di bawah 40 tahun.
32. Surya Paloh membuktikan dirinya sebagai pemimpin saat usianya masih sangat muda, sekitar 17-30 tahun.
33. Hampir semua tokoh Republik sebelum Indonesia merdeka, adalah pemimpin-pemimpin muda usia.
34. Presiden Korea Utara Kim Jong Un memimpin Korea Utara pada usia 27 tahun, satu satunya pemimpin negara yang berhasil membawa Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Singapura untuk berunding.
35. Andaikan yang menjadi calon Wakil Presiden, andaikan anaknya eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, atau mungkin AHY yang mewakili Anies Baswedan saat itu, pasti hiruk pikuk media, LSM, tidak sehebat apa yang dialami Capres Prabowo Subianto.
36. Dan apakah tragedi putusan kode etik akan berhenti setelah vonis kode etik?.
37. Saya berpendapat bahwa putusan kode etik ini akan terus berlanjut, sebagai alat politik untuk menyerang Capres Prabowo, Gibran, bahkan sampai ke Presiden Jokowi.
38. Pertanyaan sederhana untuk direnungkan. Salahkah seorang Gibran, bila Capres Prabowo, setelah berembuk dengan semua partai pendukung, akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Gibran selaku calon wakil presiden?.
39. Katanya arena pertarungan Capres- Cawapres harus berlangsung santun. Benarkah?.
40. Apakah para kontestan tidak akan menggunakan media, LSM, tokoh-tokoh pendukung untuk tetap menggunakan putusan kode etik tersebut, untuk menjatuhkan Prabowo-Gibran melalui apa yang dinamakan kampanye hitam (black campaign)?.
41. Berikut nama-nama pemimpin dunia di bawah usia 40 tahun:
- Kim Jong Un (27 tahun).
- Sebastian Kurz (31 tahun).
- Perdana Menteri Austria.
- Sanna Marin (33 tahun).
- PM. Finlandia.
- Gabriel Boric (36 tahun).
- Presiden Chile.
- Jacinda Ardern (37 tahun).
- PM. Selandia baru.
- Emmanuel Macron (39 tahun).
- PM. Perancis.
42. Uraian saya ini, sekadar untuk menyatakan pendapat saya, akan runtuhnya hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat sebagai kajian akademis.
*Penulis adalah praktisi hukum senior dan akademisi