Hemmen

Ungkap Persekongkolan Jahat Kasus Mafia Tanah Pertamina, Penyidik Kejati DKI Periksa Dubes PNG

Gedung Kejati DKI Jakarta. (istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap persekongkolan jahat atau konspirasi terkait bancakan uang milik PT Pertamina dalam kasus mafia tanah.

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni ANS selaku Dubes PNG dan Kepulauan Solomon; US yang merupakan saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina; RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS; dan AH selaku Pengacara.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kejati DKI kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka mengungkap persengkokolan jahat terkait pembagian uang Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar dalam keterangannya, Jumat (27/5) malam.

Ia mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik pada Jumat, 27 Mei 2022, terkait adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 Milyar milik PT Pertamina.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina.

“Jaksa penyidik Kejati DKI telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan mafia tanah PT Pertamina yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 244,6 miliar,” ujar Qohar.

BACA JUGA  Terpidana Robianto Idup Belum Dieksekusi, Aspidum Kejati DKI Akan Ingatkan Kajari Jaksel

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik memperoleh alat bukti dokumen dan data elektronik terkait adanya pembagian uang milik Pertamina yang diterima oleh sejumlah pihak.

“Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati DKI memperoleh sejumlah dokumen dan data elektronik terkait persengkokolan jahat pembagian uang Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina yang melibatkan sejumlah pihak,” tuturnya.

Hal tersebut dalam rangka pengusutan dan penyidikan kasus mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022,” imbuhnya.

Selain itu, Qohar menegaskan bahwa tim penyidik pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara korupsi mafia tanah.

“Terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan kasus mafia tanah aset PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 244,6 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI pada pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari hasil banyakan uang ratusan miliar milik PT Pertamina.

BACA JUGA  Mulai Tahun Depan Bensin Premium akan Dihapus

“Kejati DKI mengagendakan pemeriksaan pada Minggu berikutnya untuk menentukan pihak-pihak terkait, yang masuk kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan menikmati penerimaan uang,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati)
DKI Jakarta tengah mendalami aliran dana kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.

Pasalnya, kata dia, dari nilai Rp 244,6 milyar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait, yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan.

“Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik,” kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

BACA JUGA  Soal 500 TKA China, Muara Karta: Dimana Rasa Nasionalisme Pemimpin Kita?

Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang,” ujar Ashari.

Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki,” tegasnya. []

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan