Hemmen

Cegah Omicron, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12/2022) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19.

“Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mencegah dan mengendalikan Varian Omicron,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Johnny pun memastikan, pemerintah terus bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19, termasuk varian baru Omicron. Ancaman Varian Omicron membutuhkan respon cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah.

“Dengan kerjasama yang optimal, Pemerintah optimis Indonesia segera keluar dari krisis COVID-19,” ujar Menkominfo.

Ia menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian Varian Omicron di Tanah Air.

Pihaknya juga mengimbau seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota untuk melaksanakan beberapa ketentuan terkait SE tersebut.

Berikut ketentuannya:

  1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.
  2. Setiap kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.
  3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
  4. Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
  5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Say)
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan