COP BRS Conventions 2022 Diselenggarakan Secara Tatap Muka

Delegari RI (Delri) yang ikut dalam Konferensi Para Pihak untuk tiga konvensi, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm (BRS COPs) di Jenewa, Swiss pada 6-17 Juni 2022. FOTO: Humas KLHK

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konferensi Para Pihak untuk tiga konvensi, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm (BRS COPs) pada tahun 2022 kembali dilaksanakan secara tatap muka.

Konvensi yang diadakan dari 6-17 Juni 2022 di Jenewa, Swiss itu, dalam taklimat media Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah di Jakarta, Rabu (22/6/2022) berlangsung di Jenewa, Swiss.

Kemenkumham Bali

“Pertemuan secara tatap muka ini diselenggarakan kembali setelah 2 tahun tiga konvensi ini hanya melakukan pertemuan secara online akibat pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati selaku Ketua Delegasi RI.

Ia menjelaskan pertemuan BRS COPs ini bertujuan untuk membahas berbagai isu bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun hingga mendiskusikan sejumlah “draft technical guidelines” untuk diadopsi oleh COP.

Acara diikuti lebih dari 1.500 peserta terdaftar yang mewakili para pihak konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm yang bersidang selama dua pekan (6-17/6) 2022.

Delegasi Indonesia (Delri) pada pertemuan ini terdiri atas perwakilan dari KLHK, Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Badan Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian dengan ketua Delri yaitu Dirjen PSLB3 KLHK.

Pada pembukaan pertemuan COP disampaikan kata sambutan dari Simonetta Sommaruga (Federal Councilor, Federal Office for the Environment, Swiss), Inger Andersen (Executive Director of the UN Environment Programme/UNEP), Rolph Payet (Eksekutif Sekretaris Konvensi BRS), Rémi Nono-Womdim (Eksekutif Sekretaris Konvensi Rotterdam), Carlos Manuel Rodríguez (Chairperson dan CEO of the Global Environment Facility (GEF) dan Osvaldo Álvarez-Pérez (Presiden untuk COP ke-15 Konvensi Basel).

BACA JUGA  AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di 5 Puncak Gunung

Vivien menjelaskan pertemuan COP diawali dengan pembahasan “joint session” Konvensi BRS yang berhasil mengadopsi keputusan tentang kerangka strategi, rencana kerja dan anggaran, prosedur dan mekanisme “compliance of the convention”, koordinasi dan kerja sama internasional dengan organisasi lain, sinergi pencegahan dan memerangi “ilegal traffic” dan perdagangan bahan kimia dan limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang, serta perihal bantuan teknis bagi negara pihak.

Pada sesi COP Konvensi Basel, dari 3 proposal amandemen yang diajukan oleh negara-negara, hanya satu proposal yang sudah diadopsi Konvensi Basel (BC) yaitu proposal amandemen Annex I (Y29), VIII (A1180) dan IX (B1110 dan B4030) Konvensi Basel yang diajukan oleh negara Ghana dan Swiss.

“Dengan adanya proposal ini maka semua perpindahan lintas batas limbah elektronik, baik yang masuk kategori berbahaya atau tidak, akan dikenai kewajiban Procedur Informed Consent,” katanya.

Sedangkan dua proposal lainnya yaitu proposal amandemen yang diajukan oleh Uni Eropa untuk Annex IV (disposal operations) dan merupakan rekomendasi hasil kerja “Expert Working Group” tentang pemahaman dan interpretasi umum disposal operations, dan proposal dari Rusia terkait kewajiban negara importir merespon notifikasi secara tertulis dalam waktu 30 hari, belum diadopsi karena belum mencapai konsensus.

COP Konvesi Basel berhasil mencapai konsensus untuk mengadopsi draft Technical Guidelines on the Environmental Sound Management (ESM) of wastes consisting of, containing or contaminated mercury or mercury compounds, draft Technical Guidelines on the ESM of wastes lead-acid batteries and other waste batteries, dan draft Technical Guidelines on the ESM of Wastes consisting of, containing or contaminated with POPs, draft Technical Guidelines on the ESM of Plastic Waste, draft decision on Further consideration of plastic waste.

BACA JUGA  Gerakan Diabetes Initiative Digagas di Indonesia Cegah Diabetes Tipe 2

Pada sesi pertemuan Konvensi Stockholm, Konvensi Stockholm (SC) mengadopsi keputusan tentang pencantuman beberapa bahan kimia ke dalam Annex A (Lampiran A untuk B3 POPs yang dilarang), yaitu Dichloro Duphenyl Trichloroethane (DDT) dengan menambahkan rencana DDT phase-out dengan “subject to availability of resources”, Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan permintaan adanya dukungan anggaran dan teknik untuk negara pihak dapat memenuhi tenggat waktu penghapusan PCBs di negaranya, Brominated Diphenyl Ethers (BDEs), dan perfluorohexane sulfonic acid (PFHxS), its salts and PFHxS-related compounds masuk ke dalam Annex A without exemptions sebagaimana rekomendasi POPs Review Committee (POPRC).

Dalam hal National Implementation Plans (NIPs), sekretariat BRS menyampaikan bahwa baru sedikit negara pihak yang melaporkan NIPs dengan penambahan listing POPs baru. Negara pihak menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan finansial bagi negara berkembang dalam melakukan update NIP dan pelaksanaannya.

Pada sesi pertemuan COP Konvensi Rotterdam, Konvensi Rotterdam (RC) setuju untuk mencantumkan dua bahan kimia ke Annex III, yaitu Decabromodiphenyl Ether (DecaBDE) dan Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds, yang berarti bahwa perdagangan bahan kimia ini harus memiliki Prior Informed Consent dari negara-negara pengimpor.
Namun, untuk lima bahan kimia lainnya, yaitu Acetochlor, Chrysotile asbestos, Fenthion (ultra-low-volume (ULV) formulations at or above 640 g active ingredient/L), Carbosulfan, dan Liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L (Paraquat dikloride), sejumlah kecil negara berpendapat bahwa daftar di RC merupakan “larangan de facto”.

BACA JUGA  Laporan Terbaru WHO: Pasien COVID-19 Indonesia Dirawat Naik 255 Persen

Mereka memblokir daftar bahan kimia ini masuk ke dalam Annex III, terlepas dari kenyataan bahwa COP telah setuju bahwa kelima bahan kimia tersebut telah memenuhi kriteria daftar Annex III.

Di sela-sela persidangan, Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama-sama dengan perwakilan Customs Thailand dan Interpol Italia pada acara Side Event “Combatting Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia: Contributions to Sound Managements of Waste and to the Implementation to the Basel Convention” yang diselenggarakan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Delegasi RI juga melakukan pertemuan dengan United Nation Environment Programme terkait Regional Project Kajian POPs dalam Industri Tekstil di Indonesia, bersama perwakilan dari Pakistan, Bangladesh dan Vietnam dan Basel Convention Regional Centre Indonesia sebagai Executing Agency.

Pada acara penutupan COP, Dirjen PSLB3 KLHK terpilih masuk menjadi anggota Bureau of the Conference of the Parties mewakili kawasan Asia-Pasifik periode 2022-2023.

Selanjutnya Dirjen PSLB3 KLHK menjadi Vice President of the COP bersama dengan perwakilan dari GRULAC, Bahrain, Algeria, Ghana, dan Polandia. (Bkt)

Tinggalkan Balasan