Hemmen
Bali  

WNA Turki Pembobol ATM Eks Napi Rutan Bangli Dideportasi

Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi AOA, eks narapidana pembobol ATM dan kepemilikan ganja. Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dipulangkan ke negaranya pada Senin (25/9/2023)
Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA Turki berinisial AOA, eks Napi pembobol ATM dan kepemilikan ganja pada Senin (25/9/2023). Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi AOA, eks narapidana pembobol ATM dan kepemilikan ganja. Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dipulangkan ke negaranya pada Senin (25/9/2023) setelah menjalani hukumannya di Rutan Bangli.

Sebanyak empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan, AOA terekam memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada tahun 2016 sebelum terlibat kasus.

Dia terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli Denpasar.

BACA JUGA  Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian, Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA dari Bali

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong.

Pihak kepolisian setempat membenarkan penangkapan dua tersangka turis Turki. Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.

Dalam kasus berbeda terkait kepemilikan ganja, AOA mengaku membeli barang haram tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 6 tahun lalu dan 8 bulan lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram.

AOA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  Kapolres Badung: Sikap Ramah Pintu Masuk untuk Menjalin Komunikasi

Setelah menjalani masa pidana, Rutan Bangli menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, pembobol ATM itu diserahkan ke Rudenim Denpasar dan didetensi selama 25 hari.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

BACA JUGA  Penerapan PPKM Darurat, Kapolres Tabanan Pimpin Patroli Gabungan

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menyebutkan bahwa pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia. WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum